Informaci - Melaksanakan zakat profesi adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam di Aceh yang telah mencapai nisab atau batas minimum. Berdasarkan regulasi terkini, termasuk Keputusan DPS Baitul Mal Aceh Nomor 02/KPTS/2024 Tahun 2024, penghasilan minimal yang diwajibkan zakat adalah sebesar Rp10.500.000 per bulan.
Jika penghasilan Anda mencapai angka tersebut, maka Anda wajib menyisihkan 2,5% untuk zakat. Agar Anda bisa menghitungnya dengan mudah, kami telah menyiapkan kalkulator sederhana di bawah ini.
Silakan masukkan penghasilan bulanan Anda dan temukan jumlah zakat yang perlu Anda tunaikan.
Kalkulator Zakat Profesi (Aceh)
Berdasarkan Keputusan DPS Baitul Mal Aceh, nisab zakat profesi adalah Rp10.500.000 per bulan.