Seragam Baru Juru Parkir: Lebih Rapi dan Terpercaya
Jika dulu juru parkir Banda Aceh menggunakan rompi berwarna oranye-biru, kini mereka tampil dengan seragam hijau cerah lengkap dengan topi bertuliskan “JUKIR”. Atribut baru ini dilengkapi tanda pengenal dan kode zona parkir sehingga lebih mudah dikenali masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para jukir, sekaligus memperkuat citra bahwa mereka adalah bagian penting dalam menjaga ketertiban kota dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan semangat 5S (senyum, sapa, sopan, santun, sabar), juru parkir Banda Aceh diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih ramah dan terpercaya kepada masyarakat.
Tarif Parkir Resmi di Banda Aceh
Untuk menghindari pungutan liar dan menjaga transparansi, Pemko Banda Aceh menetapkan tarif parkir resmi sebagai berikut:
-
Sepeda Motor: Rp1.000 – Rp2.000
-
Mobil: Rp2.000 – Rp4.000
Tarif ini berlaku di seluruh wilayah Banda Aceh dengan beberapa catatan khusus untuk area tertentu seperti:
📍 Jalan Diponegoro (Pasar Aceh)
📍 Kawasan Wisata Ulee Lheue
📍 P. Nyak Makam (kawasan bakso Pak Nu)
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika ada pungutan melebihi ketetapan.
Perlindungan untuk Juru Parkir
Selain pembaruan seragam dan penegasan tarif, semua juru parkir resmi Banda Aceh juga akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah agar para jukir mendapat perlindungan kerja ketika mengalami musibah.
Jukir Pahlawan PAD
Juru parkir bukan hanya petugas lapangan, tapi juga pahlawan PAD dan ketertiban kota. Dengan adanya seragam baru, tarif resmi yang jelas, dan perlindungan sosial dari pemerintah, diharapkan hubungan antara jukir dan masyarakat semakin harmonis.
👉 Mari kita hormati dan dukung juru parkir resmi dengan cara membayar sesuai tarif yang ditetapkan serta ikut menjaga kenyamanan dan ketertiban kota Banda Aceh.